Sepanjang 2025, Jasa Raharja Sulawesi Utara Bayar Santunan Rp 34,09 Miliar, Terbesar untuk Korban Meninggal Dunia

Manado (WARTASULAWESI) – Sepanjang tahun 2025, Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara menyalurkan santunan kepada ahli waris dan korban kecelakaan lalu lintas dengan total mencapai Rp 34,09 miliar. Informasi ini mengungkapkan komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat di wilayah Sulawesi Utara yang menjadi korban kecelakaan.

Santunan Kecelakaan Lalu Lintas di Sulawesi Utara

Dari santunan yang dibayarkan tersebut, jumlah terbesar diperuntukkan bagi ahli waris korban meninggal dunia, yakni sebesar Rp 19,32 miliar yang diberikan kepada 187 korban meninggal dunia sejak Januari sampai September 2025. Sementara itu, santunan untuk korban luka-luka mencapai Rp 14,273 miliar yang diterima oleh 526 orang.

Rincian Santunan dan Perlindungan yang Diberikan

Selain santunan bagi korban meninggal dunia dan luka-luka, Jasa Raharja juga memberikan santunan untuk korban cacat tetap dan biaya penguburan. Dua korban dengan cacat tetap menerima santunan sebesar Rp 219 juta, sedangkan biaya pemakaman yang dibayarkan mencapai Rp 48 juta untuk enam korban. Bantuan lain yang diberikan termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan ambulans.

Peran Jasa Raharja dalam Perlindungan Korban Kecelakaan

Kepala Jasa Raharja Kanwil Sulawesi Utara, Dicky Syiwa Permadi, SE.,AAA-K,CRA, menegaskan keberadaan Jasa Raharja sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas. Semua santunan disalurkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.

Jumlah Santunan Sesuai Jenis Korban

Untuk korban meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta per korban. Korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta, sedangkan korban cacat tetap menerima santunan sesuai dengan tingkat kecacatan yang dialami. Informasi ini menggarisbawahi upaya perlindungan menyeluruh yang dilakukan oleh Jasa Raharja.

Data Korban dan Santunan Hingga September 2025

Tercatat sebanyak 937 korban kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Utara telah menerima santunan dari Jasa Raharja hingga bulan September 2025. Jumlah ini mencerminkan upaya aktif Jasa Raharja dalam mengantisipasi dampak kecelakaan dengan memberikan kompensasi yang tepat waktu dan sesuai ketentuan hukum.

Untuk informasi lebih lanjut terkait sistem Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Anda dapat membaca lebih jauh di Wikipedia tentang Road Accident Fund. Selain itu, kunjungi juga artikel terkait kami tentang Program Perlindungan Korban Kecelakaan dari Jasa Raharja untuk referensi tambahan.

Keberhasilan Jasa Raharja Sulawesi Utara dalam membayar santunan tahun ini menunjukkan pentingnya peran lembaga asuransi sosial dalam mitigasi risiko kecelakaan lalu lintas di tingkat daerah, mengedepankan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban.

Sumber: WARTASULAWESI, YouTube Channel resmi Tribunnews Manado

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *