Pemkab Bogor dan Bea Cukai Jabar Musnahkan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan 13.288 Botol Miras

<>

Cibinong (WARTASULAWESI) – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kantor Bea dan Cukai Jawa Barat melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang-barang ilegal berupa 1.812.000 batang rokok dan 13.288 botol minuman keras (miras) pada Selasa, 21 Oktober 2025. Kegiatan ini berlangsung di Stadion Pakansari, Cibinong, yang menjadi momentum penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal khususnya produk tembakau dan alkohol di wilayah Jawa Barat.

Operasi Gabungan Melawan Rokok dan Miras Ilegal

>

Pelaksanaan operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor bersama dengan Kantor Bea dan Cukai Bogor dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal dan minuman keras tanpa izin yang marak di pasaran. Bea Cukai Indonesia memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pengendalian barang impor dan cukai guna memastikan produk yang beredar telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

>

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh pejabat daerah dan instansi terkait, diantaranya Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Jawa Barat Finari Manan, Bupati Bogor Rudy Susmanto, dan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasi. Turut hadir pula jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, serta unsur pemerintah daerah Kabupaten Bogor sebagai bagian dari sinergi pemberantasan barang ilegal.

Pelaksanaan Pemusnahan dan Dampaknya

>

Pemusnahan produk ilegal yang dilakukan di Stadion Pakansari ini bukan hanya simbolisasi upaya pemberantasan, tetapi juga bentuk nyata penegakan peraturan perpajakan dan perlindungan konsumen. Barang-barang yang dimusnahkan dipastikan tidak layak edar, sehingga dapat mengganggu pendapatan negara dari cukai serta membahayakan kesehatan masyarakat.

>

Menurut data yang dirilis, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 1.812.000 batang, dan minuman keras ilegal sebanyak 13.288 botol. Angka ini mengindikasikan masifnya peredaran barang ilegal yang harus segera diatasi dengan kerja sama lintas instansi.

Peran Bea dan Cukai dalam Mengawasi Barang Ilegal

>

Bea Cukai memiliki otoritas dan tanggung jawab dalam pengawasan barang-barang yang dikenakan cukai, termasuk rokok dan minuman beralkohol. Sesuai peraturan pemerintah, produk ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, melainkan juga berpotensi menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat.

>

Pemusnahan barang ilegal menjadi upaya preventif sekaligus represif guna menekan peredaran produk yang tidak memenuhi standar. Ini sejalan dengan tugas Bea Cukai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Sinergi Antar Instansi untuk Kepastian Hukum

>

Kegiatan bersama ini memperlihatkan sinergi yang solid antara aparat pemerintah daerah, Bea dan Cukai, serta aparat penegak hukum lainnya seperti TNI dan Polri. Sinergi ini sangat penting untuk memastikan barang-barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat.

>

Terkait hal ini, media kami pernah mengulas isu pemberantasan barang ilegal dalam posting blog sebelumnya seperti Korupsi dan Penindakan Hukum di Daerah yang membahas bagaimana aparat penegak hukum berperan penting dalam menjaga kepatuhan hukum di tingkat daerah.

Kesimpulan

>

Pemusnahan 1,8 juta batang rokok ilegal dan 13.288 botol minuman keras pada Selasa, 21 Oktober 2025 oleh Pemkab Bogor dan Bea Cukai Jabar adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal. Langkah ini tidak hanya melindungi penerimaan negara, tapi juga menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat di Jawa Barat.

>

Sinergi berkelanjutan antar instansi dan pengawasan ketat diharapkan dapat menekan praktik peredaran barang ilegal dan mendukung pemenuhan target pendapatan negara dari sektor cukai.

>

Sumber: WARTASULAWESI, YouTube Channel resmi Warta Kota Production

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *