Manado (WARTASULAWESI) – Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Manado baru-baru ini menegaskan kembali pentingnya standar mutu dan marwah profesi jurnalis dalam menghadapi era digital yang sangat dinamis. Bertempat di salah satu pusat pendidikan jurnalisme, kegiatan ini menjadi ajang pengujian kompetensi sekaligus penguatan posisi wartawan di tengah arus informasi yang semakin deras dan luas.
UKW: Tolok Ukur Profesionalisme Jurnalis
Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, memberikan penegasan bahwa Uji Kompetensi Wartawan bukan hanya sekadar ujian, melainkan sebuah langkah penting dalam meningkatkan mutu jurnalistik nasional. UKW menjadi standar yang menandai layak dan tidaknya seorang wartawan menjalankan profesinya.
Beliau juga menyampaikan apresiasi atas semangat peserta, meski banyak menghadapi kendala. “Kalau ada kekurangan selama pelaksanaan kami mohon maaf, tiada gading yang tak retak,” kata Febby, menekankan pentingnya latihan dan persiapan sebelum mengikuti ujian ini.
Marwah Profesi di Tengah Era Digital
Paulus Tri Agung Kristanto, yang biasa dipanggil Tras, perwakilan Dewan Kompetensi sekaligus Wakil Pemimpin Umum II Kompas, memberikan pesan kuat mengenai pembeda antara wartawan dan pembuat konten (konten kreator). Dalam era media sosial yang membaurkan berbagai jenis konten, penting bagi wartawan untuk menjaga identitas profesinya, seperti dokter, hakim, atau insinyur yang memiliki dasar hukum dan kode etik yang jelas.
Menurut Wikipedia tentang Jurnalisme, jurnalisme adalah kegiatan pengumpulan, penulisan, pengeditan, dan penyajian berita dan informasi kepada publik secara objektif dan etis. Hal ini sejalan dengan penegasan Tras bahwa wartawan terikat pada landasan hukum dan kode etik profesi agar kualitas berita tetap terjaga dan tidak bercampur dengan hiburan atau informasi tidak valid.
Tantangan Jurnalisme di Media Digital
Disrupsi media digital telah memunculkan tantangan besar bagi industri jurnalisme. Di satu sisi, penyebaran informasi menjadi lebih cepat dan mudah diakses. Namun di sisi lain, kebingungan antara informasi valid dan konten hiburan atau bahkan berita palsu kian melebar. Oleh karena itu, potensi UKW sebagai tolok ukur kredibilitas wartawan sangat krusial untuk mencegah kerancuan tersebut.
Pesan yang diberikan kepada dua peserta yang belum dinyatakan berkompeten pun sangat membangun: mereka diberi kesempatan untuk mengulang ujian enam bulan kemudian dengan sejumlah arahan perbaikan dari penguji. Ini menunjukkan komitmen Dewan Pers dalam menjaga standar dan profesionalisme wartawan Indonesia.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai standar dan kode etik jurnalistik di Indonesia, pembaca dapat merujuk pada Dewan Pers Indonesia, lembaga yang menetapkan norma, standar, dan kode etik jurnalistik sebagaimana yang ditegaskan oleh berbagai tokoh pers.
Penguatan Profesionalisme Melalui UKW
UKW bukan hanya menjadi ajang ujian, tetapi juga tempat penguatan kompetensi wartawan yang menjadi pondasi integritas pers nasional. Program ini menjadi kunci agar media dan wartawan dapat bersaing secara sehat dan bisa dipercaya masyarakat.
Bagi pembaca yang tertarik berkembang di dunia jurnalistik atau ingin mengetahui lebih dalam mekanisme standar kompetensi wartawan, artikel terkait seperti Potret Profesionalisme Jurnalis Indonesia dalam Digitalisasi Media dapat menjadi referensi yang relevan.
Dengan adanya UKW, maka kualitas berita yang beredar akan semakin terjaga dan dapat dipercaya sebagai rujukan informasi yang akurat, kredibel, dan beretika. Hal ini sangat penting mengingat peran jurnalisme dalam membentuk opini publik dan menjaga demokrasi di Indonesia.
Sumber: WARTASULAWESI, YouTube Channel resmi Tribunnews Manado