Ancam Keselamatan Penerbangan, Gubernur Sulut Minta DPRD Siapkan ‘Perda Layang layang’

“\n

Dalam sebuah langkah proaktif demi menjaga keselamatan penerbangan di Sulawesi Utara, Gubernur Yulius Selvanus mengajukan permintaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara untuk mempersiapkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penggunaan layang-layang. Permintaan ini muncul setelah sebuah insiden di Bandara Sam Ratulangi Manado yang menggambarkan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh layang-layang terhadap keselamatan penerbangan.

\n\n\n\n

Insiden Layang-Layang dan Ancaman Keselamatan Penerbangan

\n\n\n\n

Baru-baru ini terjadi sebuah insiden yang cukup serius di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, di mana sebuah pesawat yang telah melakukan take off terpaksa harus kembali mendarat setelah beberapa waktu karena kondisi penerbangan yang tidak stabil. Pemeriksaan akhirnya mengungkap adanya benang layangan yang tersangkut di area baling-baling pesawat, sebuah situasi yang sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kerusakan fatal atau bahkan kecelakaan.

\n\n\n\n

Fenomena ini menunjukkan bahwa aktivitas bermain layang-layang di area dekat bandara tidak hanya berisiko bagi pesawat yang sedang terbang, tetapi juga bagi keselamatan penumpang dan kru penerbangan. Oleh karena itu, Gubernur Sulut menyatakan perlunya aturan tegas yang mengatur aktivitas tersebut untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.

\n\n\n\n

Permintaan Peraturan Daerah dan Penanganan Organisasi Perangkat Daerah

\n\n\n\n

Gubernur Yulius Selvanus meminta DPRD Sulawesi Utara untuk segera menyiapkan Perda tentang larangan atau pengaturan penggunaan layang-layang di sekitar wilayah bandara dan area penerbangan lainnya. Hal ini bertujuan meningkatkan pengawasan dan penertiban sehingga keselamatan penerbangan tidak terganggu oleh aktivitas layang-layang yang tidak terkendali.

\n\n\n\n

Lebih lanjut, gubernur juga menyoroti bahaya penggunaan laser saat penerbangan. Menurut beliau, laser yang diarahkan ke kaca kokpit pilot dapat menyebabkan silau dan gangguan konsentrasi, sehingga berpotensi mengancam keselamatan penerbangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah diinstruksikan untuk memastikan bahwa aturan terkait penggunaan laser di sekitar bandara dan ruang udara juga ditegakkan dengan ketat.

\n\n\n\n

Organisasi perangkat daerah yang berwenang diminta untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan aturan tersebut agar efektif dalam menekan risiko keselamatan yang berasal dari aktivitas layang-layang dan penggunaan laser berbahaya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga standar keamanan tinggi di sektor penerbangan.

\n\n\n\n

Ketentuan Regulasi dalam Konteks Keselamatan Penerbangan

\n\n\n\n

Pentingnya penerbitan peraturan daerah mengenai operasional layang-layang dapat dikaitkan dengan upaya umum dalam menjaga keselamatan angkutan udara. Keselamatan penerbangan sendiri diatur secara internasional oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) untuk standar operasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk Indonesia.

\n\n\n\n

Sejumlah daerah lain di Indonesia dan dunia juga menerapkan regulasi serupa yang mengatur penggunaan layangan atau benda terbang tanpa kendali di sekitar bandara. Misalnya, larangan terbang layang-layang dalam zona tertentu demi menghindari insiden yang dapat mengganggu pesawat yang sedang take off maupun landing.

\n\n\n\n

Sebagai referensi internal, pembaca dapat melihat artikel terkait ‘Keamanan dan Regulasi Penerbangan’ yang pernah dipublikasikan di Warta Sulawesi untuk mendapatkan gambaran lebih luas tentang bagaimana kebijakan pemerintah daerah berperan dalam sektor keamanan dan penerbangan di Indonesia: \nTrump Telepon Putin Usai Digeruduk Zelensky dan Pemimpin Eropa.

\n\n\n\n

Tantangan Implementasi dan Kesadaran Masyarakat

\n\n\n\n

Meskipun rencana peraturan daerah ini merupakan langkah yang krusial dan strategis, implementasinya tentu tidak tanpa tantangan. Kesadaran masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh benang layang-layang dan penggunaan laser di area bandara harus ditingkatkan melalui edukasi dan sosialisasi yang efektif.

\n\n\n\n

Program-program kerjasama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan komunitas layang-layang lokal dapat menjadi solusi dalam mendidik dan mengawasi aktivitas bermain layang-layang agar tidak mengganggu ruang udara. Keberhasilan regulasi sangat bergantung pada partisipasi aktif semua pihak, terutama masyarakat sekitar bandara.

\n\n\n\n

Guna informasi lebih lengkap tentang pentingnya regulasi daerah dalam menjaga ketertiban umum dan keselamatan, Anda dapat merujuk ke artikel sebelumnya yang membahas “Bone Ricuh Demo Tolak Kenaikan PBB Anarkis, Bupati Enggan Temui Massa” yang memberikan gambaran bagaimana regulasi daerah berperan dalam mengelola tantangan sosial di daerah: \nBone Ricuh Demo Tolak Kenaikan PBB Anarkis, Bupati Enggan Temui Massa.

\n\n\n\n

Dengan langkah ini, diharapkan keselamatan penerbangan di wilayah Sulawesi Utara dapat lebih terjaga dan risiko gangguan dari aktivitas tidak bertanggung jawab di ruang udara sekitar bandara dapat diminimalkan secara signifikan.

\n”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *