Jakarta (WARTASULAWESI) – Anak sekaligus pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama beberapa pihak didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada rentang waktu 2018 hingga 2023.
Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina: Fakta dan Dakwaan
Sidang dakwaan yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025, menghadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra, yang menyatakan bahwa Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lainnya telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang berakibat merugikan negara senilai Rp 285,18 triliun.
Rincian Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Jaksa memaparkan bahwa dalam proses pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), terdakwa Kerry diduga memperkaya diri dan Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 162,69 miliar, serta tambahan Rp 1,07 miliar.
Selanjutnya, dalam kegiatan sewa Terminal BBM (TBBM) Merak, Kerry juga diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak serta PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid, hingga senilai Rp 2,91 triliun.
Implikasi Kasus Korupsi pada Tata Kelola Minyak Pertamina
Dugaan korupsi skala besar ini membawa dampak signifikan terhadap kegunaan dana negara dan kredibilitas perusahaan minyak negara, PT Pertamina (Persero). Kasus ini mengingatkan pentingnya pengawasan ketat di sektor energi nasional agar perusahaan pelat merah ini dapat mengelola sumber daya dengan transparansi dan akuntabilitas.
Bagi pembaca yang ingin memahami lebih dalam tentang tata kelola perusahaan negara dan pentingnya integritas dalam pengelolaan sumber daya alam, bisa mengunjungi artikel terkait kami tentang kasus korupsi Pertamina anak Riza Chalid yang memuat detail lengkap dan analisis mendalam.
Profil Anak Riza Chalid dan Peran dalam Kasus Korupsi
Muhammad Kerry Adrianto Riza merupakan anak dari sosok saudagar minyak tenar, Riza Chalid, sekaligus disebut sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa. Pengaruh dan keterkaitannya dalam bisnis minyak menjadi sorotan utama kasus ini.
Dalam konteks hukum, dakwaan ini menegaskan adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan pemanfaatan kekuasaan untuk pengayaan pribadi dan kelompok tertentu yang merugikan negara, sesuai dengan ketentuan KUHP dan berbagai regulasi anti-korupsi di Indonesia. Detail lebih lanjut mengenai hukum korupsi bisa dipelajari lebih lanjut di Wikipedia tentang Korupsi.
Dampak dan Harapan Penyelesaian Kasus
Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam pemberantasan korupsi di sektor energi nasional. Harapan publik dan pemerintah adalah proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga menciptakan efek jera bagi pelaku dan memperkuat tata kelola perusahaan negara.
Pemberitaan terkait kasus serupa dapat ditemukan pada artikel kami di kategori Hukum & Kriminal.
Sekretaris Kabinet maupun pihak terkait diharapkan meningkatkan kontrol dan audit internal untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang, demi menjaga kedaulatan dan aset negara yang sangat penting bagi pembangunan nasional.
Sumber: WARTASULAWESI, YouTube Channel resmi Kompascom Reporter on Location