Sepak Terjang Alimin Ribut, Hakim yang Tak Raih Voting di DPR Meski Vonis Mati Sambo
Alimin Ribut Sujono, seorang Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin, kini menjadi sorotan dalam bursa Calon Hakim Agung tahun 2025. Meski tidak berhasil meraih voting di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), nama Alimin tetap mencuat berkat jejaknya yang mencolok dalam sejumlah kasus hukum penting, termasuk memimpin vonis mati terhadap Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri.
Profil Singkat Alimin Ribut Sujono
Lahir pada 29 November 1967, Alimin memulai kariernya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Desember 1992. Kariernya menapaki berbagai pengadilan di Indonesia, termasuk Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Palembang. Pada tahun 2020, ia ditunjuk sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bantul, posisi yang menegaskan pengaruh dan reputasinya di dunia hukum.
Saat ini, Alimin memegang pangkat pembina utama madya (IV/d) dan dikenal memiliki reputasi kuat dalam menangani perkara-perkara hukum yang kompleks dan sensitif.
Kasus-Kasus Penting yang Menjadi Sorotan
Alimin pernah menangani berbagai kasus besar, seperti sengketa dana hibah Persiba Bantul yang melibatkan gugatan praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Keputusan Alimin dalam menolak gugatan praperadilan dan gugatan Bupati Bantul atas pengembalian dana hibah senilai Rp 11,6 miliar menunjukkan ketegasan dan independensi dalam memimpin sidang.
Salah satu kasus yang paling mencuat adalah keterlibatan Alimin sebagai anggota majelis hakim dalam persidangan Ferdy Sambo. Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sambo pada 13 Februari 2023, menjadi tonggak sejarah sekaligus sorotan tajam publik terhadap peradilan kasus korupsi dan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat tinggi kepolisian.
Catatan Kekayaan dan Integritas
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alimin Ribut tercatat memiliki harta kekayaan mencapai sekitar Rp 1,87 miliar per 31 Desember 2022. Harta kekayaannya terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Peningkatan dari tahun ke tahun menunjukkan stabilitas dan pengelolaan yang konsisten sesuai standar pejabat negara.
Tantangan dan Persepsi Publik
Meskipun Alimin Sujono memiliki rekam jejak yang kuat, pencalonannya di DPR untuk menjadi Hakim Agung tahun 2025 belum membuahkan suara yang cukup. Hal ini memicu diskusi mengenai politik peradilan dan dinamika pengangkatan hakim di Indonesia, yang kerap kali tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, namun juga politik dan kepercayaan.
Isu politik yudisial dalam proses pengangkatan hakim agung sering menjadi perhatian utama, termasuk dalam kasus ini yang mengundang reaksi beragam dari kalangan pengamat dan masyarakat. Hal ini mengingat pentingnya independensi dan transparansi dalam memilih sosok hakim agung yang mampu membawa peradilan ke arah lebih adil dan terpercaya.
Relevansi dan Tautan Internal
Topik mengenai hakim dan dinamika hukum di Indonesia dapat dilihat pula di artikel terkait sebelumnya, seperti pada kategori Hukum & Kriminal yang mengupas berbagai kasus hukum dan kebijakan peradilan.
Selain itu, pembaca juga dapat menilik arsip berita terkait perkembangan pemerintah dan politik di Pemerintahan & Politik, guna mendapatkan gambaran lebih luas mengenai interaksi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam pengambilan keputusan nasional.
Kesimpulan
Alimin Ribut Sujono adalah salah satu figur penting dalam dunia peradilan Indonesia yang memiliki rekam jejak signifikan, terutama dalam menangani kasus-kasus kompleks dan berprofil tinggi. Meskipun belum memperoleh dukungan voting yang memadai di DPR untuk posisi Hakim Agung, kiprah dan sepak terjangnya tetap menjadi bahan diskusi tentang kualitas dan independensi hakim di Indonesia.
Ke depannya, pengalaman dan integritas Alimin bisa menjadi bahan evaluasi dalam sistem seleksi hakim agung agar lebih transparan dan objektif, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin terjaga dan diperkuat.