Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Ekor Kakatua Jambul Kuning di Pelabuhan Manado

Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Ekor Kakatua Jambul Kuning di Pelabuhan Manado

Operasi penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar kembali menunjukkan hasil positif dengan keberhasilan aparat kepolisian menggagalkan penyelundupan tujuh ekor burung Kakatua Jambul Kuning atau Cacatua sulphurea di kawasan Pelabuhan Baru Manado. Penyelundupan ini berhasil digagalkan dalam operasi gabungan yang melibatkan Polsek Pelabuhan Manado, petugas karantina, dan Satgas Pengamanan Objek Vital Nasional (PamObvitNas) BAIS TNI pada Minggu, 5 Oktober 2025.

Latar Belakang dan Cara Penyelundupan

Modus yang digunakan oleh pelaku penyelundupan cukup terbilang licik, di mana sangkar burung dibungkus rapat menggunakan karung dan dilakban agar menyerupai barang biasa. Satwa kemudian disembunyikan di lokasi yang jarang diperiksa oleh petugas, seperti ruang mesin dan dapur kapal penumpang dari Ambon yang berlabuh di pelabuhan. Keenam ekor kakatua ditemukan di dalam ruang mesin kapal, sedangkan satu ekor lainnya disembunyikan di dapur kapal.

Penemuan ini menambah daftar panjang tantangan dalam upaya memberantas perdagangan ilegal satwa liar, khususnya yang dilindungi oleh undang-undang konservasi.

Peran Aparat dan Upaya Penegakan Hukum

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pelabuhan Manado, IPDA Juan A. V. Rumbajan, bersama dengan Kanit Reskrim Aipda James Pinamangung, serta didukung oleh petugas paramedik karantina hewan dan anggota Satgas PamObvitNas BAIS TNI. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan di area depan ruang tunggu pelabuhan hingga ke dalam kapal penumpang.

Seluruh barang bukti, termasuk burung Kakatua Jambul Kuning yang berhasil diamankan, kemudian diserahkan kepada petugas karantina hewan untuk penanganan lebih lanjut dan pencegahan penyebaran penyakit.

Perlindungan Hukum Terhadap Kakatua Jambul Kuning

Burung Kakatua Jambul Kuning merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sanksi bagi pelaku penyelundupan satwa ini menurut hukum yang berlaku bisa mencapai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp100 juta. Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan spesies yang terancam punah akibat perdagangan ilegal.

Upaya Berkelanjutan untuk Melindungi Satwa Liar

Kasus penyelundupan Kakatua Jambul Kuning di Manado ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat keamanan untuk menekan praktik perdagangan satwa liar ilegal, khususnya melalui jalur laut yang sering menjadi sarana utama penyelundupan.

Penting bagi publik untuk terus mendukung langkah aparat dalam menjaga kelestarian dan keberlangsungan fauna Indonesia yang beragam dan unik. Terlebih, penegakan hukum ini memberikan efek jera guna mengurangi permintaan pasar gelap satwa dilindungi.

Optimalkan Pencegahan Perdagangan Satwa Liar

Sebagai pembaca, kita dapat berperan aktif dengan tidak membeli satwa ilegal dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa liar di sekitar lingkungan kita. Kesadaran ini penting agar usaha pelestarian satwa, seperti Kakatua Jambul Kuning, dapat berhasil.

Baca juga artikel terkait tentang upaya penegakan hukum dalam mengatasi penyelundupan satwa liar di laut pada berita sebelumnya yang membahas peran kepolisian di wilayah Sulut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *