Habiburokhman: Kasus Eks Dirut ASDP Tidak Akan Terjadi jika Menggunakan KUHAP Baru

<>

Jakarta (WARTASULAWESI) – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengemukakan pendapatnya terkait penahanan mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, pada Sabtu, 6 Desember 2025. Dalam pernyataannya di Jakarta Pusat, Habiburokhman menilai bahwa kasus hukum tersebut semestinya tidak terjadi jika sistem hukum menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan.

Penahanan Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi

Penahanan Ira Puspadewi menjadi sorotan publik dan wakil rakyat karena dinilai memperlihatkan sejumlah masalah dalam penegakan hukum di sektor tindak pidana korupsi di Indonesia. Habiburokhman selaku ketua komisi yang menangani hukum dan keamanan menyatakan kritik yang muncul selama ini baru mulai berani mengemuka, khususnya terkait potensi orkestrasinya dalam proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi.

Menurut Habiburokhman, terdapat kemungkinan seseorang yang sebenarnya tidak bersalah, tetapi nampak seolah-olah bersalah karena adanya orkestrasi dalam penegakan hukum. Hal ini menjadi masalah serius dalam bidang hukum pidana korupsi yang telah lama menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah.

Harapan pada KUHAP Baru

Revisi dan pengesahan KUHAP baru dianggap sebagai jawaban untuk memperbaiki sistem hukum acara pidana di Indonesia. Habiburokhman meyakini, jika kasus Ira Puspadewi diproses dengan KUHAP baru, maka penahanan dan permasalahan yang muncul tidak akan terjadi.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah bagian penting dari sistem hukum Indonesia yang mengatur prosedur penanganan perkara pidana, mulai dari penyidikan, penuntutan sampai tahap pembuktian di pengadilan. KUHAP baru ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan keadilan dalam proses hukum, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Status dan Fungsi Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI memiliki tanggung jawab luas dalam bidang hukum, hak asasi manusia, keamanan, dan pertahanan, termasuk mengawasi institusi terkait penegakan hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diskusi dan evaluasi terhadap proses hukum korupsi menjadi salah satu agenda besar komisi ini.

Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan perlunya sistem hukum yang tidak hanya mencegah korupsi, tapi juga menjamin perlakuan adil kepada para tersangka dan terdakwa, agar tidak ada pihak yang menjadi korban kesalahan hukum.

Implikasi dan Pentingnya Revisi KUHAP

Revisi KUHAP merupakan upaya pembaruan hukum acara pidana yang sudah lama dinanti oleh berbagai kalangan, termasuk pakar hukum dan masyarakat umum. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan hukum acara dengan perkembangan zaman, sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan.

Menurut Wikipedia – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KUHAP mengatur segala prosedur dalam proses pidana di Indonesia. Perubahan yang baru disahkan diharapkan dapat mengatasi kelemahan dalam sistem lama, seperti penyalahgunaan wewenang dalam penahanan dan penyidikan.

Pentingnya revisi KUHAP juga berkaitan dengan transparansi dan perlindungan terhadap tersangka. Ini berdampak pada bagaimana kasus korupsi, seperti yang dialami oleh eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, dikelola secara lebih adil dan profesional.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi semakin efektif, tanpa mengorbankan keadilan dan hak asasi para pelaku hukum.

Konteks dan Referensi

Untuk memahami lebih dalam tentang penegakan hukum dan peran DPR RI dalam mengawasi proses hukum, pembaca dapat merujuk pada artikel terkait di Warta Sulawesi: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Bansos Gus Ipul. Artikel tersebut membahas pola penanganan kasus korupsi yang menjadi perhatian nasional.

Selain itu, peran dari Komisi III DPR RI sebagai salah satu pengawas utama dalam sistem hukum Indonesia menjadi kunci dalam reformasi hukum, khususnya dalam mengawal revisi KUHAP dan penegakan keadilan.

Memahami konteks ini sangat penting mengingat kasus korupsi merupakan salah satu isu utama yang terus mendapat sorotan publik dan pengawasan legislatif.

Sumber: WARTASULAWESI, YouTube Channel resmi Kompascom Reporter on Location

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *