Jakarta (WARTASULAWESI) 3 DPR kini fokus menuntaskan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana, sebuah aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diagendakan mulai berlaku awal 2026, daripada RUU Perampasan Aset yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar prioritas pembahasan.
Pembahasan RUU Prioritas Komisi III DPR
Menurut Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, DPR tengah menghadapi tenggat waktu ketat karena masa reses akan dimulai pada 10 Desember mendatang. Oleh karena itu, fokus pembahasan diarahkan pada penuntasan RUU Penyesuaian Pidana yang wajib selesai sebelum diberlakukan KUHP baru.
RUU Penyesuaian Pidana sebagai Turunan KUHP Baru
RUU Penyesuaian Pidana merupakan peraturan pelaksana yang penting untuk mendukung implementasi KUHP baru. KUHP (lihat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang sedang direvisi ini diharapkan menjadi dasar hukum pidana yang lebih modern dan sesuai dengan perkembangan hukum saat ini.
Fokus DPR dalam mengebut RUU ini juga dimaksudkan untuk menghindari kekosongan hukum saat KUHP mulai berlaku pada 2026 mendatang, supaya proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien tanpa hambatan administratif.
RUU Perampasan Aset: Siap Dibahas Kapan Saja
Meskipun RUU Perampasan Aset belum masuk prioritas utama, Komisi III DPR tetap membuka peluang untuk membahasnya kapan saja jika mendapat permintaan resmi. RUU ini sering dikaitkan dengan upaya memberantas korupsi dengan cara mengambil aset hasil kejahatan korupsi atau tindak pidana lainnya.
RUU Perampasan Aset menjadi bagian penting dalam sistem hukum pidana di berbagai negara, karena mendorong transparansi dan pencegahan tindak pidana korupsi dengan memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk mengambil alih aset yang didapat secara ilegal. Lebih jauh tentang konsep perampasan aset dapat dibaca di Wikipedia Asset Forfeiture.
Konteks Politik dan Hukum Terkait RUU
Kebijakan DPR untuk memprioritaskan RUU Penyesuaian Pidana mencerminkan strategi legislatif yang harus mempertimbangkan keketatan jadwal dan urgensi hukum. Negara-negara di dunia, khususnya Indonesia, sangat memerlukan regulasi pidana yang efektif agar mampu menghadapi tantangan hukum yang bertambah kompleks.
Bagi peran DPR dalam pembahasan RUU ini juga sangat krusial. Sebagai lembaga legislatif, DPR berperan dalam menjalankan amanat publik untuk merumuskan undang-undang yang melindungi kepentingan rakyat dan menjaga keadilan.
Relevansi dengan Artikel Terkait di Warta Sulawesi
Untuk pemahaman lebih lanjut mengenai dinamika DPR dan proses legislatif, pembaca dapat merujuk pada artikel terkait sebelumnya di Warta Sulawesi – Pemerintahan. Meski topiknya berbeda, hal ini memberi gambaran tentang bagaimana DPR dan pemerintah daerah berperan dalam membuat kebijakan yang berdampak pada masyarakat.
Lebih jauh, pembaca juga dapat menjelajahi artikel lain di kategori Pemerintahan & Politik untuk melihat berbagai isu terkini terkait kebijakan publik dan legislasi di Indonesia.
Kesimpulan
Keputusan DPR untuk memfokuskan pembahasan pada RUU Penyesuaian Pidana menegaskan pentingnya penyelesaian regulasi pendukung KUHP baru demi memastikan transisi hukum yang lancar dan efektif. Sementara itu, RUU Perampasan Aset tetap disiapkan untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut di kemudian hari bila diperlukan.
Kedua RUU ini memiliki tujuan mulia dalam meningkatkan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, memperkuat upaya nasional memerangi tindak pidana, terutama korupsi, yang merupakan salah satu tantangan utama penegakan hukum saat ini.
Sumber: WARTASULAWESI, YouTube Channel resmi Kompascom Reporter on Location